Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim, hal ini adalah fakta yang tak terbantahkan sejak zaman penjajahan dulu hingga saat ini. Istilah muslim digunakan untuk mereka, orang-orang yang menganut kepercayaan (agama) Islam, yaitu suatu agama yang bertuhankan Allah SWT dengan Nabinya yaitu Nabi Muhammad SAW. Apabila kita mendalami norma-norma kehidupan yang terdapat dalam agama Islam yaitu dalam Al-qur’an kitab agama Islam itu sendiri, maka dapat kita ketahui dan kita sadari bahwasanya setiap bentuk kehidupan dan cara-cara menjalani kehidupan tersebut telah diatur sedemikian rupa oleh Allah SWT dalam ayat-ayat sucinya tersebut, mulai dari kehidupan manusia dengan lingkungan alamnya, kehidupan manusia dengan sesama makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan, hingga kehidupan antar sesama manusia itu sendiri baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah yang disebut dengan yang namanya Hukum Islam atau Hukum Allah SWT.
Namun, satu hal lagi kenyataan atau fakta yang terjadi di Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, yaitu bahwa dari dulu hingga saat ini bangsa Indonesia yang mayoritas muslim tersebut belum pernah beranjak sedikitpun dari istilah negara berkembang, sehingga sering kali Indonesia diperlakukan layaknya “anak bawang” oleh negara-negara besar lainnya, dan oleh karena itu sangatlah wajar negara Indonesia yang sampai saat ini masih terlilit hutang miliaran dollar kepada negara-negara besar tersebut menjadi negara yang tidak maju atau negara berkembang yang tidak berkembang, bahkan dalam bidang-bidang tertentu negara kita ini mengalami degradasi atau penurunan seperti halnya dalam bidang pendidikan yang kiranya pada tahun 1960-an negara kita merupakan negara pemasok tenaga ajar (guru) kepada negara-negara tetangga khususnya Malaysia, atau lebih tepatnya banyak pelajar-pelajar dari negara lain yang datang ke Indonesia untuk menuntut ilmu di Indonesia, akan tetapi dengan sangat bersedih harus kita akui bidang pendidikan kita sudah sangat jauh tertinggal, dan bahkan sekarang seringkali kita yang membutuhkan tenaga ajar dari Malaysia atau mengirimkan pelajar-pelajar kita kesana. Dan yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa hal seperti ini bisa terjadi kepada bangsa Indonesia?.
Banyak asumsi-asumsi yang dapat menjelaskan mengapa hal tersebut dapat terjadi, seperti halnya apa yang akan saya utarakan disini. Pertama, seperti apa yang pernah disampaikan presiden Soekarno dalam salah satu pidatonya yaitu “bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat mengenang jasa-jasa para pahlawannya”. Masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistis sampai saat ini kenyataannya masih belum bisa menghormati jasa para pahlawannya. Meskipun dalam satu tahun sekali kita memperingati Hari Pahlawan, yaitu tepatnya pada tanggal 10 November. Akan tetapi hal tersebut hanyalah suatu formalitas belaka, karena seharusnya essensi yang sebenarnya dari mengenang dan menghormati jasa para pahlawan adalah berupa pemahaman atas dasar nilai-nilai sejarah, dengan kata lain bangsa yang besar merupakan bangsa yang mampu mengambil pelajaran dari sejarah, tentunya sejarah secara umum tidak hanya pada sejarah bangsanya saja. seperti apa yang tertera dalam Al-qur’an surat Al-fatehah ayat 6 dan 7 yang artinya adalah “Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang terdahulu yang telah engkau beri nikmat kepadanya, dan bukan jalan mereka yang Engkau murkai, dan bukan pula jalan mereka yang sesat”. Apabila kita memahami secara mendasar dari pengertian ayat diatas maka sesungguhnya bangsa Indonesia haruslah mampu mempelajari sejarah (orang-orang terdahulu), dalam hal ini sejarah yang telah membentuk bangsa Indonesia itu sendiri, dan yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah yang membentuk bangsa Indonesia, apabila kita mempelajari sejarah ini? Pertanyaan ini akan dijawab diakhir kelak.
Kedua, dengan mengutip perkataan presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy yang disampaikan dalam orasi pidato kenegaraannya yaitu “jangan kau tanya apa yang negara berikan untukmu, tapi tanyalah apa yang kau berikan untuk negara”, kalau kita merenungi pernyataan ini dan melihat kenyataan yang terjadi pada saat ini, sesungguhnya sangatlah bertolak belakang dimana fenomena yang terjadi di negara Indonesia saat ini, justru para pemimpin-pemimpin bangsa lebih banyak meminta daripada memberi, hal ini dapat kita lihat dari fenomena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada saat mereka meminta kenaikan gaji berbarengan dengan kondisi bangsa dan rakyat Indonesia yang pada saat itu sedang terpuruk karena bencana alam, naiknya harga bahan pokok dan pangan (minyak goreng) dan lain-lainya, selain itu justru petinggi-petinggi negeri inilah yang hendak menghancurkan negeri ini sendiri dengan perbuatan-perbuatannya yang hina mulai dari korupsi yang semakin merajalela sampai kasus pornoaksi yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat negara. Kalau saja setiap pihak baik masyarakat maupun pemerintah mau berkontribusi dan berkorban secara ikhlas tentunya Tuhanpun akan memberkati dan menolong negara kita ini, karena pada dasarnya konsep bernegara merupakan sesuatu yang padu dengan agama dimana Allah SWT telah mengatur kehidupan bernegara yang baik dan benar yang akan membawa kita kepada keselamatan baik di dunia dan di akherat.
Asumsi yang ketiga adalah asumsi yang berkaitan dengan asumsi yang pertama dan kedua, dimana seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya bahwasanya konsep bernegara tidaklah bisa kita pisahkan dari kehidupan beragama kita dan dari aspek sejarah yang kita miliki, seperti apa yang tertuang dalam Pancasila sila pertama yaitu bahwa Bangsa Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan YME, hanya saja timbul pertanyaan siapa Tuhan bangsa Indonesia sesungguhnya?, dijawab dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945, yaitu “..dengan rahmat Allah SWT, menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan..”, dari kalimat ini dan apabila kita mengingat peristiwa piagam Jakarta maka dapat kita lihat bahwa pada dasarnya, para perumus negara (foundings father) ini yaitu orang-orang terdahulu kita sejatinya telah menyadari dengan sangat bahwa kemerdekaan tidak akan dapat diraih tanpa ridho dan rahmat Allah SWT, dan tentunya jasa para pahlawan. Oleh karena itu sudah seharusnya kita sadari bahwa Tuhan bangsa Indonesia adalah Allah SWT.
Selain itu juga bila kita mau membuka mata dan pikiran kita, maka dapat kita sadari bahwa kehidupan bernegara merupakan salah satu aspek kehidupan yang telah diatur oleh Allah SWT melalui hukum-hukumnya yakni hukum Islam. Dan bila kita melihat dan mempelajari sejarah, maka dapat kita jawab pertanyaan sebelumnya yaitu apa yang membentuk negara Indonesia?, dari sejarah dapat kita temukan bahwa yang membentuk negara Indonesia adalah Islam. Bagaimana tidak kesemua perjuangan kemerdekan di selueruh pelosok negeri ini dipimpin oleh pejuang-pejuang Islam, mulai dari Sudirman, Imam Bonjol, Diponogoro, Cut Nyak Dien, Cut Mutia, dan lain-lainnya, kesemuanya adalah para pahlawan bangsa kita, yang memperjuangkan kemerdekaan dengan darah dan teriakan “Allahuakbar” disetiap pertempurannya. Hal inipun menguatkan asumsi sebelumnya bahwa Tuhan yang paling layak disembah oleh bangsa Indonesia adalah Allah SWT, dan oleh karena Allah SWT mempunyai ketentuan yang mengatur kehidupan bernegara yaitu hukum Islam atau hukum Allah SWT, maka sebagai wujud rasa terima kasih kita dan rasa syukur kita sudah seharusnya hukum Islam itu kita terapkan di negara ini. Karena Allah SWT juga menegaskan dalam surat Muhhammad ayat 7, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”.
Namun kenyataannya, jangankan pemerintah ingin menerapkan hukum Allah SWT sebagai landasan bernegara, menerapkan Pancasila sila pertamanya saja pemerintah ini tidak mau, apalagi mengakui bahwa Allah SWT adalah Tuhannya. Jadi dengan kata lain sampai saat ini dari dulu, bangsa Indonesia termasuk negara sekuler yang memisahkan kehidupan dunia dengan kehidupan akherat (agama). Kita ambil contoh yang paling menonjol lagi-lagi dari aspek pendidikan, dimana untuk pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, sampai tingkat Universitas diatur oleh Departemen Pendidikan. Sedangkan untuk sekolah seperti Madrasah, Ibtidaiyah, dan IAIN diatur oleh Departemen Keagamaan, dari sini dapat kita lihat bahwa pemerintah berusaha memisahkan urusan dunia (dalam hal ini pendidikan) dengan urusan akherat. Kalau sudah begini kita tinggal menunggu saja azab Allah SWT, yang tidak lain adalah bencana-bencana alam yang akhir-akhir ini memang kerap kali terjadi. Na’udzubillah min’dzalik..
Kamis, 24 Maret 2011
Jumat, 18 Maret 2011
Advokat Agung Republik Indonesia, Suatu Gagasan Revolusioner
Pencetusan Gagasan atau Ide membentuk suatu Lembaga Negara yang menaungi para Advokat, dalam hal ini adalah Advokat Agung Republik Indonesia (AARI) pertama kali dilontarkan oleh Advokat atau praktisi hukum kenamaan DR. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., Sepintas gagasan ini memang terdengar cukup menggelitik, mengingat secara ketatanegaraan lembaga semacam ini tidak pernah dikenal sebelumnya, terlebih belum ada acuan serupa di negara-negara demokrasi lainnya. Namun, menurut saya gagasan ini merupakan sesuatu yang wajar dan harus diberikan ruang untuk dibicarakan bersama, mengingat minimnya bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil, ditambah dengan sering kali terjadinya konflik antar wadah Advokat yang hingga kini tidak kunjung terselesaikan, bahkan dikhawatirkan terjadinya konflik antar Advokat. Selain itu, menurut saya gagasan tersebut sangatlah revolusioner dalam hal menuntaskan beberapa permasalahan hukum untuk menunjang profesionalisme profesi Advokat dan memaksimalkan peranannya dalam penegakan hukum secara adil dan merata, terutama dalam hal mengaplikasikan kewajiban dan tanggung jawab profesi Advokat dalam hal memberikan bantuan hukum, yang mana dengan terbentuknya AARI diharapkan mampu memenuhi amanat UUD RI 1945, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, selain itu pula AARI bertujuan untuk melengkapi unsur yudikatif dalam sistem pemerintahan Indonesia ke depan, yang mana Lembaga Negara tersebut merupakan Lembaga Negara yang setara kedudukannya dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia. Keberadaan AARI pun diharapkan mampu pula menempatkan dunia Advokat pada posisi yang proporsional, profesional dan lebih bermartabat. Selain itu diharapkan pula melalui AARI mampu memberikan advokasi kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Harapan lebih besar saya tempatkan kepada keberadaan AARI ini agar mampu menempatkan Advokat dalam posisi yudikatif terkait konteks pembagian kekuasaan negara, terlebih lagi idealnya saya berharap Lembaga Negara lainnya seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dapat pula dimasukan dalam kategori lingkup yudikatif, bukan dibawah eksekutif. Sehingga, dengan demikian konsep dasar Trias Politica seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa berjalan seimbang dan fungsional untuk kesejahteraan rakyat. Singkat kata, kehadirat Advokat Agung Republik Indonesia dapatlah memberikan keseimbangan antara kesehatan fisik dan kesejahteraan batin bagi masyarakat, yaitu berupa diperlakukannya seluruh masyarakat dengan seadil-adilnya, karena terjaga dan terurus segala kepentingan atau penderitaan di dalam memperjuangkan atau mendapatkan hak-hak hukum yang melekat secara hak asasi manusia pada diri masyarakat Indonesia seluruhnya.
Oleh karenanya, AARI ini haruslah bertujuan untuk menempatkan rasa keadilan sebagai sesuatu yang utama atau tertinggi dalam penegakan hukum serta melayani keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan warga dunia lainnya. Karena, apabila kita menganalogikan profesi Advokat dengan profesi Dokter, sejatinya tidak ada yang berbeda hanya saja profesi Dokter membantu masyarakat dibidang kesehatan sedangkan Advokat dibidang hukum. Namun, profesi Dokter kerap kali mendapatkan tempat tersendiri di mata pemerintah dengan menyediakan fasilitas penunjangnya hingga kedaerah pedesaan melalui keberadaan Puskesmas atau Posyandu, dimana kemudian Pemerintah mengakomodir dokter-dokter untuk mengisi puskesmas dalam melayani kesehatan rakyat. Sedangkan, tidak pernah kita mendengar pemerintah mengakomodir kehadiran para Advokat di pelosok kampung yang bertujuan untuk melayani kebutuhan rasa keadilan bagi masyarakat desa, padahal sejatinya kebutuhan rasa keadilan maupun kesehatan jasmani merupakan hal yang serupa dan penting serta dijamin berdasarkan UUD RI 1945 yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari negara, dalam hal ini Pemerintah. Selain itu pula, Selama ini masyarakat menganggap berurusan dengan Advokat harus mempunyai uang yang banyak, sehingga masyarakat pada umumnya terutama di pelosok desa yang hidupnya di bawah garis kemiskinan enggan berhubungan dengan Advokat ketika hak-hak hukum mereka direnggut oleh ketidakdilan, maka mereka lebih memilih pasrah untuk dizalimi, karena tak berdaya, hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab Negara untuk melindungi rakyatnya serta menjamin hak-hak hukumnya, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD RI 1945.
Sehingga, apabila Lembaga Negara AARI ini berdiri, maka institusi tersebut dapat memiliki peran untuk menempatkan para advokat di daerah-daerah terpencil, dimana dapat pula dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pelosok desa layaknya Puskesmas/Posyandu. Selain itu, dengan adanya Lembaga Negara AARI ini juga akan menghilangkan kerancuan dalam menentukan lembaga yang menjadi Advokat Negara. Karena, apabila selama ini Kejaksaan Agung berperan ganda, selain sebagai Jaksa Penuntut tetapi juga disatu sisi berperan sebagai Advokat Negara, maka akan sangat bertolak belakang dan berbenturan apabila dilihat dari sisi kepentingan dan tanggung jawab profesinya, dimana di satu sisi kejaksaan adalah lembaga penuntutan, namun di sisi lain, juga menjadi Advokat Negara, yang tidak lain adalah pembela hak-hak hukum. Akan tetapi, dengan hadirnya Lembaga Negara AARI ini, diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan tersebut serta terutama bagi penyelesaian konflik dualisme wadah para Advokat yang hingga kini masih tidak terselesaikan. Oleh karena keberadaan AARI ini akan juga berperan sebagai Lembaga Negara yang menaungi wadah para Advokat, dimana setiap permasalahan para Advokat kelak tidak harus diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA), tetapi melalui AARI ini. Karena biar bagaimanapun seorang Advokat harus memiliki posisi atau kedudukan yang sama dengan Jaksa, Hakim, dan Kepolisian. Sehingga, apabila MA yang mengatur Advokat, berarti tidak ada kesetaraan diantaranya dan Advokat merupakan profesi yang berkedudukan di bawah MA.
Oleh karena begitu signifikannya peranan yang dapat diberikan AARI, maka gagasan ini harus dijadikan wacana yang serius untuk nantinya direalisasikan sesedera mungkin oleh pemerintah sebagai suatu solusi dari carut marutnya hukum di negara Indonesia ini. Namun, tentunya terealisasinya gagasan ini akan memiliki banyak implikasi dan konsekuensi yuridis dan sosiologis, antara lain munculnya Lembaga Negara baru dengan segala infrastrukturnya dan juga APBN yang perlu dianggarkan oleh pemerintah bersama-sama DPR RI demi memikirkan dan memperjuangkan tegaknya rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat atau perintah doktrin yang kita junjung tinggi yaitu sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, dari Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia ini. Sehingga, apabila bangsa Indonesia dalam hal ini khususnya Pemerintah dan DPR RI konsisten menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara yang harus dijalankan secara murni dan konsekuen, maka lembaga AARI tersebut merupakan suatu keharusan yang harus dengan sesegera mungkin diwujudkan kehadirannya. Hal ini pun merupakan bagian dari konsistensi Pemerintah bahwa bangsa Indonesia telah memilih bernegara dengan menganut sistem Trias Politica dan berdemokrasi.
Oleh karenanya, AARI ini haruslah bertujuan untuk menempatkan rasa keadilan sebagai sesuatu yang utama atau tertinggi dalam penegakan hukum serta melayani keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan warga dunia lainnya. Karena, apabila kita menganalogikan profesi Advokat dengan profesi Dokter, sejatinya tidak ada yang berbeda hanya saja profesi Dokter membantu masyarakat dibidang kesehatan sedangkan Advokat dibidang hukum. Namun, profesi Dokter kerap kali mendapatkan tempat tersendiri di mata pemerintah dengan menyediakan fasilitas penunjangnya hingga kedaerah pedesaan melalui keberadaan Puskesmas atau Posyandu, dimana kemudian Pemerintah mengakomodir dokter-dokter untuk mengisi puskesmas dalam melayani kesehatan rakyat. Sedangkan, tidak pernah kita mendengar pemerintah mengakomodir kehadiran para Advokat di pelosok kampung yang bertujuan untuk melayani kebutuhan rasa keadilan bagi masyarakat desa, padahal sejatinya kebutuhan rasa keadilan maupun kesehatan jasmani merupakan hal yang serupa dan penting serta dijamin berdasarkan UUD RI 1945 yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari negara, dalam hal ini Pemerintah. Selain itu pula, Selama ini masyarakat menganggap berurusan dengan Advokat harus mempunyai uang yang banyak, sehingga masyarakat pada umumnya terutama di pelosok desa yang hidupnya di bawah garis kemiskinan enggan berhubungan dengan Advokat ketika hak-hak hukum mereka direnggut oleh ketidakdilan, maka mereka lebih memilih pasrah untuk dizalimi, karena tak berdaya, hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab Negara untuk melindungi rakyatnya serta menjamin hak-hak hukumnya, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD RI 1945.
Sehingga, apabila Lembaga Negara AARI ini berdiri, maka institusi tersebut dapat memiliki peran untuk menempatkan para advokat di daerah-daerah terpencil, dimana dapat pula dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pelosok desa layaknya Puskesmas/Posyandu. Selain itu, dengan adanya Lembaga Negara AARI ini juga akan menghilangkan kerancuan dalam menentukan lembaga yang menjadi Advokat Negara. Karena, apabila selama ini Kejaksaan Agung berperan ganda, selain sebagai Jaksa Penuntut tetapi juga disatu sisi berperan sebagai Advokat Negara, maka akan sangat bertolak belakang dan berbenturan apabila dilihat dari sisi kepentingan dan tanggung jawab profesinya, dimana di satu sisi kejaksaan adalah lembaga penuntutan, namun di sisi lain, juga menjadi Advokat Negara, yang tidak lain adalah pembela hak-hak hukum. Akan tetapi, dengan hadirnya Lembaga Negara AARI ini, diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan tersebut serta terutama bagi penyelesaian konflik dualisme wadah para Advokat yang hingga kini masih tidak terselesaikan. Oleh karena keberadaan AARI ini akan juga berperan sebagai Lembaga Negara yang menaungi wadah para Advokat, dimana setiap permasalahan para Advokat kelak tidak harus diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA), tetapi melalui AARI ini. Karena biar bagaimanapun seorang Advokat harus memiliki posisi atau kedudukan yang sama dengan Jaksa, Hakim, dan Kepolisian. Sehingga, apabila MA yang mengatur Advokat, berarti tidak ada kesetaraan diantaranya dan Advokat merupakan profesi yang berkedudukan di bawah MA.
Oleh karena begitu signifikannya peranan yang dapat diberikan AARI, maka gagasan ini harus dijadikan wacana yang serius untuk nantinya direalisasikan sesedera mungkin oleh pemerintah sebagai suatu solusi dari carut marutnya hukum di negara Indonesia ini. Namun, tentunya terealisasinya gagasan ini akan memiliki banyak implikasi dan konsekuensi yuridis dan sosiologis, antara lain munculnya Lembaga Negara baru dengan segala infrastrukturnya dan juga APBN yang perlu dianggarkan oleh pemerintah bersama-sama DPR RI demi memikirkan dan memperjuangkan tegaknya rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat atau perintah doktrin yang kita junjung tinggi yaitu sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, dari Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia ini. Sehingga, apabila bangsa Indonesia dalam hal ini khususnya Pemerintah dan DPR RI konsisten menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara yang harus dijalankan secara murni dan konsekuen, maka lembaga AARI tersebut merupakan suatu keharusan yang harus dengan sesegera mungkin diwujudkan kehadirannya. Hal ini pun merupakan bagian dari konsistensi Pemerintah bahwa bangsa Indonesia telah memilih bernegara dengan menganut sistem Trias Politica dan berdemokrasi.
Rabu, 23 Februari 2011
ADVOKASI HUKUM JURNALIS : PERAN JURNALIS DALAM SUPERMASI HUKUM
PENGANTAR
Pasal 28F UUD RI 1945 :
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Berangkat dari ketentuan Konstitusi tersebutlah menjadi dasar dari pentingnya peran penulis dan para jurnalis untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat melalui penyampaian berita-berita yang faktual dan berkualitas, hal mulia ini tentunya yang menjadi salah satu landasan dari kehadiran beragam Organisasi Jurnalis, yakni suatu kewajaran bahkan keharusan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pasal 28 yang menggariskan :
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal tersebut pulalah yang mendorong disusunnya suatu Undang-Undang yang menjamin kebebasan untuk berpendapat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan sesuatu hal yang penting yang harus dilindungi. Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, kegiatan jurnalisme tersebut diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Begitu pentingnya arti suatu kebebasan mengutarakan atau menyampaikan pendapat yang dalam hal ini diartikan sebagai kebebasan atau kemerdekaan pers tentunya membuat para penulis dan jurnalis memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun Negeri ini, tidak terkecuali dalam hal supremasi hukum atau penegakan nilai-nilai keadilan dan norma hukum di Indonesia, karena pada dasarnya kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Oleh karena itu, perlu kita sadari bersama bahwasanya kemerdekaan pers tersebut haruslah dijalankan dalam bingkai moral, etika dan hukum, sehingga kemerdekaan pers tersebut merupakan kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi oleh para penulis maupun jurnalis lainnya yang disertai dengan hati nurani insan pers dalam menjalankan profesinya tersebut.
POKOK PERMASALAHAN
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi :
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 dan 12 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yaitu :
Butir 11
“Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Butir 12
“Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”.
Dimana hal tersebut dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan/atau oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara, disinilah salah satu peran penting yang dapat dilakukan seluruh Organisasi Jurnalis yakni menjadi organisasi kontrol sosial (organization social control) yang memantau serta melindungi tidak hanya kepentingan para jurnalis maupun penulis tetapi juga kepentingan keadilan di masyarakat serta norma-norma hukum yang ada.
Sebagai suatu wadah organisasi bagi para penulis dan jurnalis tentunya harus menghormati kode etik jurnalistik yang ada, antara lain sebagaimana berikut :
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar ;
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar ;
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya ;
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya ;
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat ;
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen ;
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo ;
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat ;
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur ;
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya ;
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat ;
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual ;
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi ;
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik) ;
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak ;
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik ;
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas ;
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Dengan ditegakkannya kode etik profesi jurnalistik ini diharapkan mampu menghasilkan para penulis dan jurnalis yang tentunya memiliki kualitas insan pers yang berkualitas.
Kerap kali terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik pada prakteknya baik yang dilakukan oleh sumber berita, pemerintah maupun para insan pers itu sendiri dan ketika seorang insan pers bermasalah dengan pemberitaannya, yaitu sumber/objek pemberitaan merasa keberatan dengan pemberitaan atau cara-cara yang dilakukan oleh jurnalis, sehingga insan pers baik personal maupun institusi selalu membawanya kedalam lingkup Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sementara sumber/objek pemberitaan selalu menuntut hal ini menjadi suatu delik pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menambah suatu khazanah pengetahuan, perlu untuk dicermati bahwasanya terkait permasalahan seputar dampak pemberitaan tersebut dalam sudut pandang delik terbagi menjadi 2 kategori, yaitu :
• KLACHDELICT, yaitu suatu bentuk pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang/individu karena merasa difitnah, dipojokkan dan dihina, dimana pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menuntut surat kabar.
• PERSDELICT, yaitu suatu bentuk pemberitaan yang merugikan kepentingan umum atau negara (stabilitas) seperti melanggar ketertiban umum atau berita bohong.
Tentunya didalam KUHP terkait delik pers ini diatur dalam beragam bentuk delik seperti membocorkan rahasia Negara (Pasal 112 KUHP), membocorkan rahasia Hankam (Pasal 113 KUHP), Penghinaan terhadap presiden dan Wapres, Penghinaan terhadap raja atau wakil Negara sahabat, Penghinaan terhadap wakil Negara asing, Permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, Pernyataan kebencian, permusuhan dan penghinaan golongan, Permusuhan, penodaan dan penyalahgunaan agama, Penghasutan, Penawaran tindak pidana, Penghinaan terhadap penguasa dan badan umum, Pelanggaran kesusilaan, Pencemaran nama baik seseorang, Pemberitaan palsu.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada umumnya insan pers tidaklah setuju persoalan pers ditarik ke delik pidana, karena insan pers menganggap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan Lex Specialis dari KUHP sebagai bentuk Lex Generalis, akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidaklah disusun berdasarkan delik hukum pidana, sehingga Undang-Undang tersebut tidak serumpun dengan Undang-Undang tentang KUHP. Selain itu, ditambahkan pula bahwa azas hukum yang berlaku umum adalah suatu perundang-undangan sederajat tidak dapat membatalkan ketentuan dalam perundangan lainnya, apalagi kedua perundangan tersebut tidak berada dalam rumpun yang sama.
Fakta diatas memperlihatkan masih mudahnya kemerdekaan mengutarakan pendapat dalam hal ini khususnya Pers untuk dikekang, meskipun Secara umum, sejak reformasi 1998, pers Indonesia relatif tidak mengalami pengekangan yang berarti, khususnya dari pemerintah. Namun bukan berarti kebebasan pers tidak mendapat ancaman. Musuh kebebasan pers Indonesia saat ini justru lebih banyak berasal dari kalangan bisnis maupun masyarakat sendiri. Kekerasan pada jurnalis, masih sering terjadi. Bahkan di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mulai bertiup angin dari negara untuk mengendalikan kembali pers lewat berbagai perundangan yang ada (contoh UUITE, RUU Pemilu, dll). Negara seolah menyatakan keinginannya untuk kembali mengontrol kehidupan publik dan pers melalui peraturan Undang-Undang (UU) yang berpotensi menghambat dan mengkriminalkan pers. Sebut saja UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Pemilu, dan RUU KUHP yang didalamnya mengandung ancaman penjara dan denda bagi khususnya pers dan publik, yang melanggar aturan tersebut. Padahal menghadapi pasal pencemaran nama baik (310, 311, 207 KUHP) sudah banyak pers menjadi korban. Jika situasi ini dibiarkan bukan tidak mungkin Indonesia kembali ke zaman dimana pers dan rakyatnya bisa dipidanakan oleh penguasa atas nama kerahasiaan atau nama baik yang tercemar.
Akan tetapi andaikata seluruh insan pers, dalam hal ini IPJI pandai bercermin dan terus mengintrospeksi diri untuk kemajuan bersama dalam menjalankan profesinya dengan memegang kuat kemerdekaan pers sebagaimana yang dicita-citakan dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, antara lain dalam :
Pasal 5 ayat (1)
“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
Pasal 6
“Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan ;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar ;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum ;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.
Maka akan dengan mudah dihindari segala kemungkinan konflik yang sering terjadi, karena setiap insan pers selalu mempertimbangkan sisi lainnya, yaitu keadilan yang harus juga dimiliki oleh masyarakat dan sumber/objek berita.
PENUTUP
Sebagai suatu penutup, bahwasanya kemerdekaan pers bisa saja diartikan baik maupun buruk layaknya dua sisi mata uang. Oleh karena itu, dengan pembahasan diatas dan hadirnya beragam Organisasi Jurnalis ditengah-tengah masyarakat, kita berharap agar tidak ada lagi pengekangan terhadap kebebasan berpendapat atau kemerdekaan pers, akan tetapi bukan berarti kemerdekaan pers itu diartikan sebebas-bebasnya tanpa ada norma apaun yang mengayominya, karena apabila dilihat dari Pasal 28 UUD 1945 maka seharusnya insan pers dapat memahami dan mengerti dengan baik, bahwasanya kebebasan yang merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, harus pula dijalankan dengan memenuhi kewajiban untuk menghormati hak-hak warga Negara Indonesia yang lainnya secara berimbang, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Pasal 28F UUD RI 1945 :
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Berangkat dari ketentuan Konstitusi tersebutlah menjadi dasar dari pentingnya peran penulis dan para jurnalis untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat melalui penyampaian berita-berita yang faktual dan berkualitas, hal mulia ini tentunya yang menjadi salah satu landasan dari kehadiran beragam Organisasi Jurnalis, yakni suatu kewajaran bahkan keharusan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pasal 28 yang menggariskan :
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal tersebut pulalah yang mendorong disusunnya suatu Undang-Undang yang menjamin kebebasan untuk berpendapat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan sesuatu hal yang penting yang harus dilindungi. Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, kegiatan jurnalisme tersebut diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Begitu pentingnya arti suatu kebebasan mengutarakan atau menyampaikan pendapat yang dalam hal ini diartikan sebagai kebebasan atau kemerdekaan pers tentunya membuat para penulis dan jurnalis memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun Negeri ini, tidak terkecuali dalam hal supremasi hukum atau penegakan nilai-nilai keadilan dan norma hukum di Indonesia, karena pada dasarnya kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Oleh karena itu, perlu kita sadari bersama bahwasanya kemerdekaan pers tersebut haruslah dijalankan dalam bingkai moral, etika dan hukum, sehingga kemerdekaan pers tersebut merupakan kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi oleh para penulis maupun jurnalis lainnya yang disertai dengan hati nurani insan pers dalam menjalankan profesinya tersebut.
POKOK PERMASALAHAN
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi :
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 dan 12 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yaitu :
Butir 11
“Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Butir 12
“Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”.
Dimana hal tersebut dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan/atau oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara, disinilah salah satu peran penting yang dapat dilakukan seluruh Organisasi Jurnalis yakni menjadi organisasi kontrol sosial (organization social control) yang memantau serta melindungi tidak hanya kepentingan para jurnalis maupun penulis tetapi juga kepentingan keadilan di masyarakat serta norma-norma hukum yang ada.
Sebagai suatu wadah organisasi bagi para penulis dan jurnalis tentunya harus menghormati kode etik jurnalistik yang ada, antara lain sebagaimana berikut :
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar ;
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar ;
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya ;
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya ;
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat ;
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen ;
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo ;
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat ;
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur ;
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya ;
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat ;
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual ;
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi ;
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik) ;
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak ;
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik ;
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas ;
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Dengan ditegakkannya kode etik profesi jurnalistik ini diharapkan mampu menghasilkan para penulis dan jurnalis yang tentunya memiliki kualitas insan pers yang berkualitas.
Kerap kali terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik pada prakteknya baik yang dilakukan oleh sumber berita, pemerintah maupun para insan pers itu sendiri dan ketika seorang insan pers bermasalah dengan pemberitaannya, yaitu sumber/objek pemberitaan merasa keberatan dengan pemberitaan atau cara-cara yang dilakukan oleh jurnalis, sehingga insan pers baik personal maupun institusi selalu membawanya kedalam lingkup Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sementara sumber/objek pemberitaan selalu menuntut hal ini menjadi suatu delik pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menambah suatu khazanah pengetahuan, perlu untuk dicermati bahwasanya terkait permasalahan seputar dampak pemberitaan tersebut dalam sudut pandang delik terbagi menjadi 2 kategori, yaitu :
• KLACHDELICT, yaitu suatu bentuk pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang/individu karena merasa difitnah, dipojokkan dan dihina, dimana pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menuntut surat kabar.
• PERSDELICT, yaitu suatu bentuk pemberitaan yang merugikan kepentingan umum atau negara (stabilitas) seperti melanggar ketertiban umum atau berita bohong.
Tentunya didalam KUHP terkait delik pers ini diatur dalam beragam bentuk delik seperti membocorkan rahasia Negara (Pasal 112 KUHP), membocorkan rahasia Hankam (Pasal 113 KUHP), Penghinaan terhadap presiden dan Wapres, Penghinaan terhadap raja atau wakil Negara sahabat, Penghinaan terhadap wakil Negara asing, Permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, Pernyataan kebencian, permusuhan dan penghinaan golongan, Permusuhan, penodaan dan penyalahgunaan agama, Penghasutan, Penawaran tindak pidana, Penghinaan terhadap penguasa dan badan umum, Pelanggaran kesusilaan, Pencemaran nama baik seseorang, Pemberitaan palsu.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada umumnya insan pers tidaklah setuju persoalan pers ditarik ke delik pidana, karena insan pers menganggap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan Lex Specialis dari KUHP sebagai bentuk Lex Generalis, akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidaklah disusun berdasarkan delik hukum pidana, sehingga Undang-Undang tersebut tidak serumpun dengan Undang-Undang tentang KUHP. Selain itu, ditambahkan pula bahwa azas hukum yang berlaku umum adalah suatu perundang-undangan sederajat tidak dapat membatalkan ketentuan dalam perundangan lainnya, apalagi kedua perundangan tersebut tidak berada dalam rumpun yang sama.
Fakta diatas memperlihatkan masih mudahnya kemerdekaan mengutarakan pendapat dalam hal ini khususnya Pers untuk dikekang, meskipun Secara umum, sejak reformasi 1998, pers Indonesia relatif tidak mengalami pengekangan yang berarti, khususnya dari pemerintah. Namun bukan berarti kebebasan pers tidak mendapat ancaman. Musuh kebebasan pers Indonesia saat ini justru lebih banyak berasal dari kalangan bisnis maupun masyarakat sendiri. Kekerasan pada jurnalis, masih sering terjadi. Bahkan di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mulai bertiup angin dari negara untuk mengendalikan kembali pers lewat berbagai perundangan yang ada (contoh UUITE, RUU Pemilu, dll). Negara seolah menyatakan keinginannya untuk kembali mengontrol kehidupan publik dan pers melalui peraturan Undang-Undang (UU) yang berpotensi menghambat dan mengkriminalkan pers. Sebut saja UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Pemilu, dan RUU KUHP yang didalamnya mengandung ancaman penjara dan denda bagi khususnya pers dan publik, yang melanggar aturan tersebut. Padahal menghadapi pasal pencemaran nama baik (310, 311, 207 KUHP) sudah banyak pers menjadi korban. Jika situasi ini dibiarkan bukan tidak mungkin Indonesia kembali ke zaman dimana pers dan rakyatnya bisa dipidanakan oleh penguasa atas nama kerahasiaan atau nama baik yang tercemar.
Akan tetapi andaikata seluruh insan pers, dalam hal ini IPJI pandai bercermin dan terus mengintrospeksi diri untuk kemajuan bersama dalam menjalankan profesinya dengan memegang kuat kemerdekaan pers sebagaimana yang dicita-citakan dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, antara lain dalam :
Pasal 5 ayat (1)
“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
Pasal 6
“Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan ;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar ;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum ;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.
Maka akan dengan mudah dihindari segala kemungkinan konflik yang sering terjadi, karena setiap insan pers selalu mempertimbangkan sisi lainnya, yaitu keadilan yang harus juga dimiliki oleh masyarakat dan sumber/objek berita.
PENUTUP
Sebagai suatu penutup, bahwasanya kemerdekaan pers bisa saja diartikan baik maupun buruk layaknya dua sisi mata uang. Oleh karena itu, dengan pembahasan diatas dan hadirnya beragam Organisasi Jurnalis ditengah-tengah masyarakat, kita berharap agar tidak ada lagi pengekangan terhadap kebebasan berpendapat atau kemerdekaan pers, akan tetapi bukan berarti kemerdekaan pers itu diartikan sebebas-bebasnya tanpa ada norma apaun yang mengayominya, karena apabila dilihat dari Pasal 28 UUD 1945 maka seharusnya insan pers dapat memahami dan mengerti dengan baik, bahwasanya kebebasan yang merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, harus pula dijalankan dengan memenuhi kewajiban untuk menghormati hak-hak warga Negara Indonesia yang lainnya secara berimbang, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
MEMBENTUK GENERASI MUDA REVOLUSIONER
"Beri saya seribu orang tua, saya bersama mereka kiranya dapat memindah gunung. Tetapi apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api, kecintaanya pada bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya, saya akan dapat mengguncangkan dunia".
(Ir. Soekarno)
Pengantar
Pernyataan diatas sebagaimana yang disampaikan founding father, Ir. Soekarno seakan-akan menegaskan pentingnya peranan pemuda dan pemudi dalam membangun kehidupan ini, tidak hanya kehidupan bangsa dan negara tetapi juga kehidupan dan kelangsungan agama Islam. Islam sendiri merupakan agama yang sangat memperhatikan dan memuliakan para pemuda, sebagaimana perhatian yang diperlihatkan oleh Rasulullah SAW, yang bersabda :
“Saya wasiatkan para pemuda kepadamu dengan baik, sebab mereka berhati halus. Ketika Allah mengutus diriku untuk menyampaikan agama yang bijaksana ini, maka kaum mudalah yang pertama-tama menyambut saya, sedang kaum tua menentangnya?”.
(Al Hadist)
Al-Qur’an sendiri banyak menceritakan tentang potret para pemuda, antara lain kisah ashaabul kahfi sebagai kelompok pemuda yang beriman kepada Allah SWT dengan meninggalkan mayoritas kaumnya yang menyimpang dari agama Allah SWT, sehingga Allah SWT menyelamatkan para pemuda tersebut dengan menidurkan mereka selama 309 tahun (Q.S 18). Selain itu, terdapat pula kisah pemuda ashaabul ukhdud dalam Al-Qur’an yang juga menceritakan tentang pemuda yang tegar dalam keimanannya kepada Allah SWT sehingga menyebabkan banyak masyarakatnya yang beriman dan membuat murka penguasa sehingga ratusan orang dibinasakan dengan diceburkan ke dalam parit berisi api yang bergejolak (sabab nuzul QS ). Dan masih banyak lagi contoh-contoh kisah para pemuda lainnya, diantaranya bahwa mayoritas dari assabiquunal awwaluun (orang-orang yang pertama kali beriman kepada Rasulullah SAW) adalah para pemuda, sebagaimana Hadits diatas (Abubakar Ra masuk Islam pada usia 32 tahun, Umar Ra 35 tahun, Ali Ra 9 tahun, Utsman Ra 30 tahun, dll) .
Sifat-sifat yang menyebabkan para pemuda tersebut dicintai Allah SWT dan mendapatkan derajat yang tinggi sehingga kisahnya diabadikan dalam Al-Qur’an dan dibaca oleh jutaan manusia dari masa ke masa, adalah sebagai berikut :
1. Mereka selalu menyeru pada al-haq (QS 7/181) ;
2. Mereka mencintai Allah SWT, maka Allah SWT mencintai mereka (QS 5/54) ;
3. Mereka saling melindungi, menegakkan shalat (QS 9/71) tidak sebagaimana para pemuda yang menjadi musuh Allah SWT (QS 9/67) ;
4. Mereka adalah para pemuda yang memenuhi janjinya kepada Allah SWT (QS 13/20) ;
5. Mereka tidak ragu-ragu dalam berkorban diri dan harta mereka untuk kepentingan Islam (QS 49/15).
Namun, apabila kita menyaksikan kondisi mayoritas pemuda-pemudi Islam saat ini, khususnya para pemuda-pemudi di negera Indonesia ini maka terlihat bahwa sebagian besar pemuda-pemudi berada pada keadaan yang sangat memprihatinkan, mereka bagaikan buih dilautan yang terombang-ambing, tidak memiliki bobot dan tidak memiliki nilai dan arti.
“Maka datanglah setelah mereka generasi yang lemah, yang meninggalkan shalat dan mengikuti syahwat, maka mereka akan menemukan kesesatan”.
(QS Maryam : 50)
Mungkin ayat diatas cukup menggambarkan bagaimana keadaan dan kondisi generasi muda saat ini yang banyak terlena oleh kehidupan atau kesenangan dunia dan kepentingan syahwatnya semata, lantas bagaimana kita dapat melakukan rekonstruksi peran pemuda ditengah-tengah krisis multidimensi yang dialamai bangsa Indonesia ini?. Dalam hal ini, Islam sebagai way of life dengan Al-Qur’an nya telah memberikan jawabannya yaitu :
"Katakanlah; Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri
mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya
Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang".
(QS Azzumar : 53)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka”.
(QS Ar-Ra’d : 11)
Dari kedua ayat Al-Qur’an diatas kiranya terjawab apa yang harus dilakukan oleh para pemuda di negera Indonesia ini agar terbebas dari belenggu krisis multidimensi yang hingga saat ini tengah menggerogoti pondasi kenegaraan bahkan menimbulkan perpecahan dan berbagai macam konflik bangsa, hanya satu kata REVOLUSI adalah jawabannya.
Problematika Pemuda Indonesia
“Pemuda adalah simbol hati yang masih jernih sehingga memiliki keyakinan dan iman yang kuat, kejujuran yang memungkinkan untuk memiliki ketulusan dan keikhlasan dalam beramal, serta semangat yang menggebu yang memungkinkan untuk beramal dengan sungguh-sungguh dan penuh dengan pengorbanan?”.
(Hasan Al Banna)
“Gelora pemuda adalah romantisme perjuangan. Mereka senantiasa hendak menunjukkan diri sebagai manusia yang berarti yang dapat memikul tanggung jawab berat. Mereka berusaha memunculkan diri sebagai manusia yang memiliki poweritas,sehingga eksistensi jiwa mudanya benar-benar memancar?”.
(Abdullah Nasih 'Ulwan)
Pernyataan Hasan Al-Banna dan Abdullah Nasih diatas menggambarkan bahwasanya betapa berpotensinya setiap diri seorang pemuda, yang memiliki potensi dan kesempatan yang begitu besar untuk melakukan perubahan atau revolusi. Namun, sayangnya hal tersebut tidaklah diikuti dengan kesadaran dan tanggungjawab yang seharusnya diemban oleh pemuda Indonesia, hal ini dikarenakan tidak adanya figur teladan di Indonesia yang ideal dan revolusioner serta dapat dijadikan panutan bagi para pemuda. Ketidakadaanya figur teladan tersebut akbiat telah hilangnya jati diri keislaman para pemimpin dan para elite muslim, rakyat pun terbelenggu dengan kebodohan, kemiskinan, dan kemelaratan di tengah melimpah ruahnya karunia dan rizki alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan luhur bangsa sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, hanya menjadi amanah tanpa makna karena langkanya para pemimpin dan elite bangsa yang revolusioner. Para pemimpin dan elite bangsa ini lebih banyak menampilkan bangsa sebagai bangsa yang tidak bermartabat dan memalukan. Bahkan bila mengikuti kriteria hadis Nabi SAW tentang orang munafik, elit bangsa ini memang lebih banyak yang munafik daripada yang mukmin (benar antara perkataan dan tindakannya).
“Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat”.
(HR. Bukhari)
Untuk mencari sosok teladan tersebut maka kita perlu melihat suatu ideologi yang dibawanya. Terdapat beragam macam ideologi, antara lain Ideologi Komunisme, Sosialisme, Nasionalisme, Kapitalisme atau bahkan Pancasilaisme, namun yang menjadi pertanyaanya adalah siapakah sosok yang bisa dijadikan teladan bagi orang-orang yang menganut pandangan ideologi-ideologi tersebut?. Kita semua dapat memastikan bahwa dari tampilan sosok contoh teladannya dari masing-masing ideologi tersebut pastilah tidak ada yang bisa disebut siapa sosok idealnya tersebut.
Namun, berbeda apabila pertanyaan tersebut diajukan kepada ideologi Islam, maka jawabannya sangat jelas, yaitu Nabi Muhammad SAW, sosok teladan yang teruji secara sejarah kemanusiaan bahkan terpercaya dalam kehidupannya dan sejarah dunia telah mengakui bahwa Rasulullah SAW adalah sosok manusia yang paling berpengaruh dalam sejarah kemanusiaan, dimana beliau mampu menata diri, keluarganya, kerabatnya, masyarakatnya, bangsa dan negaranya serta seluruh ummat manusia di seluruh dunia yang sampai hari ini ¬+ 2 milyar manusia beriman dan bersalawat kepadanya, itulah sosok teladan yang tidak terbantahkan.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”.
(QS. Al-Ahzab : 21)
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Hai orang-orang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.
(QS. Al-Ahzab : 56)
Nabi Muhammad SAW merupakan satu-satunya teladan yang sempurna yang patut dicontoh oleh segenap ummat Islam, khususnya bagi para pemuda Islam di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan beliau mampu menerapkan ajaran Allah SWT (Islam) sesuai dengan fungsinya, atau yang dikenal dengan Islam Fungsional dimana hal ini merupakan pelaksanaan dari iman, Islam dan ihsan yang mana muatannya itu berupa tata nilai yang isinya :
1. Keilmuan
2. Kejujuran
3. Keadilan
4. Kedamaian
5. Kesejahteraan
6. Ketertiban
7. Kesetaraan
8. Kemerdekaan
9. Keselamatan
Dengan demikan, dengan adanya sosok teladan dari penerapan ajaran Islam yang fungsional, maka Islam bukan lagi suatu ajaran untuk satu golongan saja. Islam merupakan ajaran dari Allah SWT yang diajarkan kepada Rasulullah Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, kemudian disampaikan kembali oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam dakwahnya hingga sampai kepada ummat manusia pada hari ini. Dengan kata lain, Islam merupakan tata nilai yang diciptakan oleh Allah SWT yang berfungsi untuk mengatur kehidupan secara totalitas, alam dan manusia agar tercipta semua aspek kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, sampai kepada hal-hal sekecil apapun dengan baik dan seimbang. Universalisme Islam bukanlah menjadi milik rahmatan lil’ alamin, rahmat bagi seluruh semesta alam.
Islam Fungsional Sebagai Jati Diri Pemuda Revolusioner
Sebenarnya sudah banyak dan nyata bagaimana kandungan syariat Islam bisa menjadi solusi bagi berbagai permasalahan manusia, tidak terkecuali bagi permasalahan pemuda bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hendaklah dibangun satu paradigma berpikir yang benar di dalam melakukan perubahan terhadap kondisional objektif bagi bangsa yang sedang terpuruk ini. Paradigma berpikir yang dimaksud adalah kemampuan dari kaum muslimin, tidak hanya para pemuda tetapi seluruh komponen bangsa untuk melakukan Islam Fungsional yang didasari oleh kapasitas dan otoritas di berbagai strata manapun untuk bergerak dan berfungsi menjalankan ajaran Islam yang kita yakini kebenarannya. Namun satu hal yang tak bisa dipungkiri adalah bagaimana seorang muslim khususnya, bisa tergerak hati dan jiwanya untuk mewujudkan penerapan syariat tersebut. Karena kita semua mafhum, tidak sedikit orang Islam yang alergi, phobia, bahkan penghambat ketika syariat itu baru ingin diberlakukan.
Setiap muslim memiliki kapasitasnya sendiri-sendiri untuk bermanfaat bagi orang lain. Sebaik-baik manusia di antaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain. Melalui nilai manfaat tersebut tentunya diharapkan tumbuh insan-insan penggenap, dimana kehadirannya akan terasa menggenapkan dan ketidakhadirannya akan terasa mengganjilkan. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT :
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kebenaran”.
(QS Al Ashr 1-3)
Sementara otoritas, adalah kemampuan untuk menyuarakan dan menegakkan Islam yang diukur dari wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang muslim. Setiap muslim yang fungsional pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyiarkan dan menegakkan Islam sesuai dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah ia dengan tanganmu (kekuasaan), dan jika tidak mampu maka ubahlah kemungkaran tersebut dengan lisanmu, dan jika tidak mampu maka ubahlah kemungkaran tersebut dengan hatimu dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman”.
(Al-Hadist)
Dari sisi otoritas, kaum muslimin baik dari kalangan pemuda saat ini banyak yang memiliki dan memegang struktur kekuasaan. Banyak tokoh-tokoh muslim muda yang menjadi pimpinan negara, pejabat negara, pimpinan partai politik, dan lain sebagainya. Seharusnya tokoh-tokoh Islam muda yang memegang struktur kekuasaan tersebut bisa fungsional dengan kekuasaan dan kewenangannya, mengupayakan syariat Islam yang diyakini. Namun sayangnya, mereka yang memiliki kekuasaan menunjukkan kecenderungan disfungsional, tidak menunjukkan komitmennya menegakkan syariat Islam, bahkan secara jelas sering menunjukkan ketidaksetujuannya memberlakukan syariat Islam, bahkan berperilaku “miring” dengan ketentuan syariat Islam.
Oleh karena itu, betapa pentingnya membentuk jati diri seorang pemuda menjadi seorang pemimpin yang revolusioner, karena di dalam Islam, kepemimpinan berarti sesuatu yang diikuti. Ia adalah seseorang yang mengepalai suatu jabatan kepala, suatu pekerjaan. Termasuk dalam istilah tersebut adalah khalifah, imam, komandan pasukan, dan sebagainya. Di dalam Al Quran, kepemimpinan ditunjukkan sebagai suatu karakter tertentu yang khas, yaitu bimbingan ke arah kebaikan, sifat bagi para nabi, dan sifat bagi orang-orang takwa.
Mengingat penting dan mendasarnya masalah kepemimpinan, maka dibutuhkan beberapa hal penting bagi calon-calon pemimpin dalam perspektif Islam, yaitu :
1. Pemimpin tersebut haruslah seorang yang taat pada Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad SAW, jujur, berani, sehat, dan cerdas. Artinya, mempunyai kemampuan berfikir yang baik dan mendalam serta berperasaan tajam, sehingga memungkinkan dia untuk tidak memilih ideologi selain Islam yang akan diembannya. Selanjutnya dia akan berinteraksi dengan ideologi tersebut sampai mengkristal di dalam dirinya, dan dia siap untuk menyebarkannya ;
2. Pemimpin tersebut haruslah orang yang ikhlas dan berjuang semata-mata hanya untuk kepentingan ideologinya saja ;
3. Pemimpin tersebut haruslah memahami ide dan metode “perubahan yang benar” dan mampu mengaitkan antara ide dan metode tersebut ke dalam sebuah aksi ;
4. Pemimpin tersebut haruslah mampu menyatukan rakyatnya dalam sebuah ikatan yang “shahih” yang mampu mengantarkan kepada kemaslahatan / kesejahteraan bersama dan memimpin rakyatnya menuju jalan takwa kepada Allah SWT ;
5. Pemimpin tersebut juga mesti memiliki orientasi, strategi-taktik, dan fokus yang benar dan jelas untuk merubah keadaan yang tidak baik menjadi baik atau yang tidak kondusif Islamnya menjadi kondusif Islam fungsionalnya.
Islam fungsional sebagai jati diri seorang pemuda, pemimpin di masa yang akan datang sangatlah di tentukan dengan ciri-ciri sifat orang yang ikhlas akan imannya, sebagaimana digariskan dalam Surat Al-ikhlas, dimana manusia meyakini Allah SWT dengan sebenar-benarnya dengan ikhlas. Dalam hal ini terdapat tiga variabel untuk mengukur keikhlasan seseorang menerima Allah SWT sebagai Tuhannya, yaitu :
1. Mau dan rela diatur oleh hukum Allah SWT, yaitu syariat Islam ;
2. Siap dan sanggup menerima resiko dalam menegakan Islam ;
3. Istiqomah, yang ditandai dengan sikap :
a. Optimisme ;
b. Berani dan militan ;
c. Muth’mainah (tenang dan tentram jiwanya).
Untuk itu, perlu enam hal yang harus dilakukan oleh umat Islam, khususnya para pemuda muslimin secara bersama-sama guna mengimplementasikan keikhlasan untuk meyakini Allah SWT, yaitu :
1. Meningkatkan wibawa aqidah dengan segala resikonya ;
2. Meningkatkan wibawa keilmuan, untuk meningkatkan SDM umat Islam, khususnya para pemuda Islam ;
3. Memiliki kepemimpinan untuk mengubah keadaan agar lebih baik (Revolusioner) ;
4. Memiliki wibawa dana untuk menegakkan Islam ;
5. Memiliki wibawa fisik untuk berjihad di jalan Allah SWT ;
6. Memiliki jaringan kerja (networking) dengan semua pihak untuk menegakkan Islam.
Dengan merefleksikan Islam fungsional sebagai suatu jati diri pemuda, diharapkan mampu melahirkan para pemimpin-pemimpin yang revolusioner di masa yang akan datang, yang tentunya memiliki rasa kepedulian dan tanggungjawab yang besar bagi kemajuan Islam, bangsa dan negara. Karena di dalam setiap kepemimpinannya, mereka akan senantiasa mengerti bahwasanya Allah SWT akan memintai pertanggungjawabannya sebagai pemimpin, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ;
“Pemimpin itu adalah penggembala dan dia akan ditanyakan tentang gembalanya.”
(Al Hadist)
(Ir. Soekarno)
Pengantar
Pernyataan diatas sebagaimana yang disampaikan founding father, Ir. Soekarno seakan-akan menegaskan pentingnya peranan pemuda dan pemudi dalam membangun kehidupan ini, tidak hanya kehidupan bangsa dan negara tetapi juga kehidupan dan kelangsungan agama Islam. Islam sendiri merupakan agama yang sangat memperhatikan dan memuliakan para pemuda, sebagaimana perhatian yang diperlihatkan oleh Rasulullah SAW, yang bersabda :
“Saya wasiatkan para pemuda kepadamu dengan baik, sebab mereka berhati halus. Ketika Allah mengutus diriku untuk menyampaikan agama yang bijaksana ini, maka kaum mudalah yang pertama-tama menyambut saya, sedang kaum tua menentangnya?”.
(Al Hadist)
Al-Qur’an sendiri banyak menceritakan tentang potret para pemuda, antara lain kisah ashaabul kahfi sebagai kelompok pemuda yang beriman kepada Allah SWT dengan meninggalkan mayoritas kaumnya yang menyimpang dari agama Allah SWT, sehingga Allah SWT menyelamatkan para pemuda tersebut dengan menidurkan mereka selama 309 tahun (Q.S 18). Selain itu, terdapat pula kisah pemuda ashaabul ukhdud dalam Al-Qur’an yang juga menceritakan tentang pemuda yang tegar dalam keimanannya kepada Allah SWT sehingga menyebabkan banyak masyarakatnya yang beriman dan membuat murka penguasa sehingga ratusan orang dibinasakan dengan diceburkan ke dalam parit berisi api yang bergejolak (sabab nuzul QS ). Dan masih banyak lagi contoh-contoh kisah para pemuda lainnya, diantaranya bahwa mayoritas dari assabiquunal awwaluun (orang-orang yang pertama kali beriman kepada Rasulullah SAW) adalah para pemuda, sebagaimana Hadits diatas (Abubakar Ra masuk Islam pada usia 32 tahun, Umar Ra 35 tahun, Ali Ra 9 tahun, Utsman Ra 30 tahun, dll) .
Sifat-sifat yang menyebabkan para pemuda tersebut dicintai Allah SWT dan mendapatkan derajat yang tinggi sehingga kisahnya diabadikan dalam Al-Qur’an dan dibaca oleh jutaan manusia dari masa ke masa, adalah sebagai berikut :
1. Mereka selalu menyeru pada al-haq (QS 7/181) ;
2. Mereka mencintai Allah SWT, maka Allah SWT mencintai mereka (QS 5/54) ;
3. Mereka saling melindungi, menegakkan shalat (QS 9/71) tidak sebagaimana para pemuda yang menjadi musuh Allah SWT (QS 9/67) ;
4. Mereka adalah para pemuda yang memenuhi janjinya kepada Allah SWT (QS 13/20) ;
5. Mereka tidak ragu-ragu dalam berkorban diri dan harta mereka untuk kepentingan Islam (QS 49/15).
Namun, apabila kita menyaksikan kondisi mayoritas pemuda-pemudi Islam saat ini, khususnya para pemuda-pemudi di negera Indonesia ini maka terlihat bahwa sebagian besar pemuda-pemudi berada pada keadaan yang sangat memprihatinkan, mereka bagaikan buih dilautan yang terombang-ambing, tidak memiliki bobot dan tidak memiliki nilai dan arti.
“Maka datanglah setelah mereka generasi yang lemah, yang meninggalkan shalat dan mengikuti syahwat, maka mereka akan menemukan kesesatan”.
(QS Maryam : 50)
Mungkin ayat diatas cukup menggambarkan bagaimana keadaan dan kondisi generasi muda saat ini yang banyak terlena oleh kehidupan atau kesenangan dunia dan kepentingan syahwatnya semata, lantas bagaimana kita dapat melakukan rekonstruksi peran pemuda ditengah-tengah krisis multidimensi yang dialamai bangsa Indonesia ini?. Dalam hal ini, Islam sebagai way of life dengan Al-Qur’an nya telah memberikan jawabannya yaitu :
"Katakanlah; Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri
mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya
Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang".
(QS Azzumar : 53)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka”.
(QS Ar-Ra’d : 11)
Dari kedua ayat Al-Qur’an diatas kiranya terjawab apa yang harus dilakukan oleh para pemuda di negera Indonesia ini agar terbebas dari belenggu krisis multidimensi yang hingga saat ini tengah menggerogoti pondasi kenegaraan bahkan menimbulkan perpecahan dan berbagai macam konflik bangsa, hanya satu kata REVOLUSI adalah jawabannya.
Problematika Pemuda Indonesia
“Pemuda adalah simbol hati yang masih jernih sehingga memiliki keyakinan dan iman yang kuat, kejujuran yang memungkinkan untuk memiliki ketulusan dan keikhlasan dalam beramal, serta semangat yang menggebu yang memungkinkan untuk beramal dengan sungguh-sungguh dan penuh dengan pengorbanan?”.
(Hasan Al Banna)
“Gelora pemuda adalah romantisme perjuangan. Mereka senantiasa hendak menunjukkan diri sebagai manusia yang berarti yang dapat memikul tanggung jawab berat. Mereka berusaha memunculkan diri sebagai manusia yang memiliki poweritas,sehingga eksistensi jiwa mudanya benar-benar memancar?”.
(Abdullah Nasih 'Ulwan)
Pernyataan Hasan Al-Banna dan Abdullah Nasih diatas menggambarkan bahwasanya betapa berpotensinya setiap diri seorang pemuda, yang memiliki potensi dan kesempatan yang begitu besar untuk melakukan perubahan atau revolusi. Namun, sayangnya hal tersebut tidaklah diikuti dengan kesadaran dan tanggungjawab yang seharusnya diemban oleh pemuda Indonesia, hal ini dikarenakan tidak adanya figur teladan di Indonesia yang ideal dan revolusioner serta dapat dijadikan panutan bagi para pemuda. Ketidakadaanya figur teladan tersebut akbiat telah hilangnya jati diri keislaman para pemimpin dan para elite muslim, rakyat pun terbelenggu dengan kebodohan, kemiskinan, dan kemelaratan di tengah melimpah ruahnya karunia dan rizki alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan luhur bangsa sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, hanya menjadi amanah tanpa makna karena langkanya para pemimpin dan elite bangsa yang revolusioner. Para pemimpin dan elite bangsa ini lebih banyak menampilkan bangsa sebagai bangsa yang tidak bermartabat dan memalukan. Bahkan bila mengikuti kriteria hadis Nabi SAW tentang orang munafik, elit bangsa ini memang lebih banyak yang munafik daripada yang mukmin (benar antara perkataan dan tindakannya).
“Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat”.
(HR. Bukhari)
Untuk mencari sosok teladan tersebut maka kita perlu melihat suatu ideologi yang dibawanya. Terdapat beragam macam ideologi, antara lain Ideologi Komunisme, Sosialisme, Nasionalisme, Kapitalisme atau bahkan Pancasilaisme, namun yang menjadi pertanyaanya adalah siapakah sosok yang bisa dijadikan teladan bagi orang-orang yang menganut pandangan ideologi-ideologi tersebut?. Kita semua dapat memastikan bahwa dari tampilan sosok contoh teladannya dari masing-masing ideologi tersebut pastilah tidak ada yang bisa disebut siapa sosok idealnya tersebut.
Namun, berbeda apabila pertanyaan tersebut diajukan kepada ideologi Islam, maka jawabannya sangat jelas, yaitu Nabi Muhammad SAW, sosok teladan yang teruji secara sejarah kemanusiaan bahkan terpercaya dalam kehidupannya dan sejarah dunia telah mengakui bahwa Rasulullah SAW adalah sosok manusia yang paling berpengaruh dalam sejarah kemanusiaan, dimana beliau mampu menata diri, keluarganya, kerabatnya, masyarakatnya, bangsa dan negaranya serta seluruh ummat manusia di seluruh dunia yang sampai hari ini ¬+ 2 milyar manusia beriman dan bersalawat kepadanya, itulah sosok teladan yang tidak terbantahkan.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”.
(QS. Al-Ahzab : 21)
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Hai orang-orang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.
(QS. Al-Ahzab : 56)
Nabi Muhammad SAW merupakan satu-satunya teladan yang sempurna yang patut dicontoh oleh segenap ummat Islam, khususnya bagi para pemuda Islam di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan beliau mampu menerapkan ajaran Allah SWT (Islam) sesuai dengan fungsinya, atau yang dikenal dengan Islam Fungsional dimana hal ini merupakan pelaksanaan dari iman, Islam dan ihsan yang mana muatannya itu berupa tata nilai yang isinya :
1. Keilmuan
2. Kejujuran
3. Keadilan
4. Kedamaian
5. Kesejahteraan
6. Ketertiban
7. Kesetaraan
8. Kemerdekaan
9. Keselamatan
Dengan demikan, dengan adanya sosok teladan dari penerapan ajaran Islam yang fungsional, maka Islam bukan lagi suatu ajaran untuk satu golongan saja. Islam merupakan ajaran dari Allah SWT yang diajarkan kepada Rasulullah Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, kemudian disampaikan kembali oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam dakwahnya hingga sampai kepada ummat manusia pada hari ini. Dengan kata lain, Islam merupakan tata nilai yang diciptakan oleh Allah SWT yang berfungsi untuk mengatur kehidupan secara totalitas, alam dan manusia agar tercipta semua aspek kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, sampai kepada hal-hal sekecil apapun dengan baik dan seimbang. Universalisme Islam bukanlah menjadi milik rahmatan lil’ alamin, rahmat bagi seluruh semesta alam.
Islam Fungsional Sebagai Jati Diri Pemuda Revolusioner
Sebenarnya sudah banyak dan nyata bagaimana kandungan syariat Islam bisa menjadi solusi bagi berbagai permasalahan manusia, tidak terkecuali bagi permasalahan pemuda bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hendaklah dibangun satu paradigma berpikir yang benar di dalam melakukan perubahan terhadap kondisional objektif bagi bangsa yang sedang terpuruk ini. Paradigma berpikir yang dimaksud adalah kemampuan dari kaum muslimin, tidak hanya para pemuda tetapi seluruh komponen bangsa untuk melakukan Islam Fungsional yang didasari oleh kapasitas dan otoritas di berbagai strata manapun untuk bergerak dan berfungsi menjalankan ajaran Islam yang kita yakini kebenarannya. Namun satu hal yang tak bisa dipungkiri adalah bagaimana seorang muslim khususnya, bisa tergerak hati dan jiwanya untuk mewujudkan penerapan syariat tersebut. Karena kita semua mafhum, tidak sedikit orang Islam yang alergi, phobia, bahkan penghambat ketika syariat itu baru ingin diberlakukan.
Setiap muslim memiliki kapasitasnya sendiri-sendiri untuk bermanfaat bagi orang lain. Sebaik-baik manusia di antaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain. Melalui nilai manfaat tersebut tentunya diharapkan tumbuh insan-insan penggenap, dimana kehadirannya akan terasa menggenapkan dan ketidakhadirannya akan terasa mengganjilkan. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT :
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kebenaran”.
(QS Al Ashr 1-3)
Sementara otoritas, adalah kemampuan untuk menyuarakan dan menegakkan Islam yang diukur dari wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang muslim. Setiap muslim yang fungsional pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyiarkan dan menegakkan Islam sesuai dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah ia dengan tanganmu (kekuasaan), dan jika tidak mampu maka ubahlah kemungkaran tersebut dengan lisanmu, dan jika tidak mampu maka ubahlah kemungkaran tersebut dengan hatimu dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman”.
(Al-Hadist)
Dari sisi otoritas, kaum muslimin baik dari kalangan pemuda saat ini banyak yang memiliki dan memegang struktur kekuasaan. Banyak tokoh-tokoh muslim muda yang menjadi pimpinan negara, pejabat negara, pimpinan partai politik, dan lain sebagainya. Seharusnya tokoh-tokoh Islam muda yang memegang struktur kekuasaan tersebut bisa fungsional dengan kekuasaan dan kewenangannya, mengupayakan syariat Islam yang diyakini. Namun sayangnya, mereka yang memiliki kekuasaan menunjukkan kecenderungan disfungsional, tidak menunjukkan komitmennya menegakkan syariat Islam, bahkan secara jelas sering menunjukkan ketidaksetujuannya memberlakukan syariat Islam, bahkan berperilaku “miring” dengan ketentuan syariat Islam.
Oleh karena itu, betapa pentingnya membentuk jati diri seorang pemuda menjadi seorang pemimpin yang revolusioner, karena di dalam Islam, kepemimpinan berarti sesuatu yang diikuti. Ia adalah seseorang yang mengepalai suatu jabatan kepala, suatu pekerjaan. Termasuk dalam istilah tersebut adalah khalifah, imam, komandan pasukan, dan sebagainya. Di dalam Al Quran, kepemimpinan ditunjukkan sebagai suatu karakter tertentu yang khas, yaitu bimbingan ke arah kebaikan, sifat bagi para nabi, dan sifat bagi orang-orang takwa.
Mengingat penting dan mendasarnya masalah kepemimpinan, maka dibutuhkan beberapa hal penting bagi calon-calon pemimpin dalam perspektif Islam, yaitu :
1. Pemimpin tersebut haruslah seorang yang taat pada Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad SAW, jujur, berani, sehat, dan cerdas. Artinya, mempunyai kemampuan berfikir yang baik dan mendalam serta berperasaan tajam, sehingga memungkinkan dia untuk tidak memilih ideologi selain Islam yang akan diembannya. Selanjutnya dia akan berinteraksi dengan ideologi tersebut sampai mengkristal di dalam dirinya, dan dia siap untuk menyebarkannya ;
2. Pemimpin tersebut haruslah orang yang ikhlas dan berjuang semata-mata hanya untuk kepentingan ideologinya saja ;
3. Pemimpin tersebut haruslah memahami ide dan metode “perubahan yang benar” dan mampu mengaitkan antara ide dan metode tersebut ke dalam sebuah aksi ;
4. Pemimpin tersebut haruslah mampu menyatukan rakyatnya dalam sebuah ikatan yang “shahih” yang mampu mengantarkan kepada kemaslahatan / kesejahteraan bersama dan memimpin rakyatnya menuju jalan takwa kepada Allah SWT ;
5. Pemimpin tersebut juga mesti memiliki orientasi, strategi-taktik, dan fokus yang benar dan jelas untuk merubah keadaan yang tidak baik menjadi baik atau yang tidak kondusif Islamnya menjadi kondusif Islam fungsionalnya.
Islam fungsional sebagai jati diri seorang pemuda, pemimpin di masa yang akan datang sangatlah di tentukan dengan ciri-ciri sifat orang yang ikhlas akan imannya, sebagaimana digariskan dalam Surat Al-ikhlas, dimana manusia meyakini Allah SWT dengan sebenar-benarnya dengan ikhlas. Dalam hal ini terdapat tiga variabel untuk mengukur keikhlasan seseorang menerima Allah SWT sebagai Tuhannya, yaitu :
1. Mau dan rela diatur oleh hukum Allah SWT, yaitu syariat Islam ;
2. Siap dan sanggup menerima resiko dalam menegakan Islam ;
3. Istiqomah, yang ditandai dengan sikap :
a. Optimisme ;
b. Berani dan militan ;
c. Muth’mainah (tenang dan tentram jiwanya).
Untuk itu, perlu enam hal yang harus dilakukan oleh umat Islam, khususnya para pemuda muslimin secara bersama-sama guna mengimplementasikan keikhlasan untuk meyakini Allah SWT, yaitu :
1. Meningkatkan wibawa aqidah dengan segala resikonya ;
2. Meningkatkan wibawa keilmuan, untuk meningkatkan SDM umat Islam, khususnya para pemuda Islam ;
3. Memiliki kepemimpinan untuk mengubah keadaan agar lebih baik (Revolusioner) ;
4. Memiliki wibawa dana untuk menegakkan Islam ;
5. Memiliki wibawa fisik untuk berjihad di jalan Allah SWT ;
6. Memiliki jaringan kerja (networking) dengan semua pihak untuk menegakkan Islam.
Dengan merefleksikan Islam fungsional sebagai suatu jati diri pemuda, diharapkan mampu melahirkan para pemimpin-pemimpin yang revolusioner di masa yang akan datang, yang tentunya memiliki rasa kepedulian dan tanggungjawab yang besar bagi kemajuan Islam, bangsa dan negara. Karena di dalam setiap kepemimpinannya, mereka akan senantiasa mengerti bahwasanya Allah SWT akan memintai pertanggungjawabannya sebagai pemimpin, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ;
“Pemimpin itu adalah penggembala dan dia akan ditanyakan tentang gembalanya.”
(Al Hadist)
Langganan:
Postingan (Atom)
